Upaya Pemberantasan Korupsi di
Indonesia – Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali
ini Pustaka Sekolah akan berbagi artikel mengenai upaya Pemberantasan
Korupsi di Indonesia. Yup Korupsi merupakan penyakit aku bangsa yang
harus dilenyapkan dan dienyahkan di bumi Indonesia, karena korupsi pelan namun
pasti akan menghancurkan bangsa ini, semua element bangsa mesti berkata
“berantas korupsi sekarang juga”.
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun
1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi
Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan
hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan
“Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan
Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi
semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan.
Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah
cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak
akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan
kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan
reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya
supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
& Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang
Bersih & Bebas dari KKN. Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa
dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan
itu bisa dikelompokkan menjadi:
·
Kerugian keuntungan
Negara
·
Suap-menyuap (istilah
lain : sogokan atau pelicin)
·
Penggelapan dalam
jabatan
·
Pemerasan
·
Perbuatan curang
·
Benturan kepentingan
dalam pengadaan
·
Gratifikasi (istilah
lain : pemberian hadiah).
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan
koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun
yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin
meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun
nasional. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan
emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup”
dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak
tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan
reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan
koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha
rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerintahan secara menyeluruh,
mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang
merata. Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi,
Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi
sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono telah
mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jalsa Agung
Dan kapolri:
·
Mengoptimalkan upaya –
upaya penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum
pelaku dan menelamatkan uang negara.
·
Mencegan &
memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh
jaksa (Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
·
Meningkatkan Kerjasama
antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan
intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian
kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
KPK yang
ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi
“martir” bagi para pelaku tindak KKN. Adapun agenda KPK adalah sebagai
berikut :
·
Membangun kultur yang
mendukung pemberantasan korupsi.
·
Mendorong pemerintah
melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good
governance.
·
Membangun kepercayaan
masyarakat.
·
Mewujudkan keberhasilan
penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
·
Memacu aparat hukum lain
untuk memberantas korupsi.
Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah:
1.
Hak Mencari, memperoleh,
dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
2.
Hak untuk memperoleh
layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah
tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3.
Hak menyampaikan saran
dan pendapat secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani
perkara tindak pidana korupsi
4.
Hak memperoleh jawaban
atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling
lama 30 hari
5.
Hak untuk memperoleh
perlindungan hukum
6.
Penghargaan pemerintah
kepada mayarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar